TNI AU mengeluh, biaya Sukhoi Rp 100 juta, denda cuma Rp 60 juta
TNI Angkatan Udara mengaku tak puas pesawat asing yang disergap Sukhoi
hanya didenda Rp 60 juta. Mereka mengeluhkan biaya operasional Sukhoi
yang besar tak sebanding dengan denda yang ditetapkan pemerintah.
Untuk menggerakkan pesawat tempur Sukhoi saja minimal Rp 100 juta dalam
satu jam terbang. Sementara denda yang diberikan hanya 60 juta rupiah.
"Sehingga sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang
besar," ucap Kepala Staf TNI Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Ida
Bagus Putu Dunia di Jakarta, Rabu (11/5).
TNI AU ingin memiliki
kewenangan menyidik karena saat ini TNI AU hanya berwenang melakukan
penyergapan atau intersepsi terhadap pesawat asing yang masuk tanpa
izin.
"TNI AU kalau bisa dijadikan sebagai penyidik. Karena
yang mengerti apa yang dikeluarkan negara dalam menggerakkan pesawat
tempur adalah TNI AU. Jadi, nanti akan teramukulasi secara hukum yang
benar," kata IB Putu Dunia.
"Sehingga sangat rugi bagi TNI AU untuk biaya operasi Sukhoi yang besar," ucap dia.
Dikatakannya, berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, TNI AU
berwenang untuk menyidik terkait pertahanan udara. "TNI AU juga bertugas
melaksanakan penegakan hukum. Jadi, berdasarkan UU, tugas penegakan
hukum adalah TNI AU," tandasnya.
Kewenangan penyidikan saat ini
ada di Kementerian Perhubungan. Sedangkan TNI AU melalui Komando
Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) hanya berwenang menangkap pesawat
yang melintas wilayah udara Indonesia.
Sebelumnya, Panglima
TNI Jenderal TNI Moeldoko meminta pemerintah menderegulasi dan
menerapkan secara konsisten dan tegas terhadap Undang-Undang Penerbangan
yang ada saat ini.
Sumber: merdeka.com
No comments:
Post a Comment